Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Sekda Pemalang Dinonaktifkan

SEMARANG, fajarnaaional.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang telah dinonaktifkan, pasalnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Tersangka berinisial MA, diduga korupsi pada tahun 2010 ketika menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

Kombes Pol Dwi Subagyo, Dit Reskrimsus Polda Jateng pada konfrensi pers, Selasa (22/11/2022) menyampaikan akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 1,5 miliar.

Disampaikan, Dit Reskrimsus Dwi Subagyo mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah menemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan MA selama menjabat Kepala Dinas PU tahun 2010 sampai tahun 2012.

Diduga korupsi pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket 1 dan Paket 2 Dinas PU Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010. Paket 1 untuk jalan Kecamatan Watukumpul sampai Jalan Kecamatan Belik. Jalan Kecamatan Comal sampai Jalan Kecamatan Bodeh.

Paket 2 Jalan Widodaren – Karangasem, Jalan Lingkar Kota Comal, Jalan Bojongbata – Sumberharjo, Jalan Sumberharjo – Banjarmulya dan Jalan KH Ahmad Dahlan – HOS Cokroaminoto.

“MA memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen. Termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat bahwa kerugian negara sebanyak Rp 1,5 milliar. Tersangka MA berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Pada saat ini MA tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” terangnya. (Kustajianto/Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *