Gubernur NTB Langgar Prokes, DPD GMNI Angkat Bicara!

MATARAM, fajarnasional.com – Kamis (4/2), DPD Cartaker Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konferensi pers (Konpres). Konpres kali ini, menyikapi insiden pelanggaran protokol kesehatan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta pejabat lainnya di lingkungan Pemprov NTB.

Sekretaris DPD GMNI NTB, Hamran, mengatakan, pihaknya menyayangkan atas tindakan Gubernut NTB beserta sejumlah pejabat Pemprov NTB lainnya yang melanggar prokes. Menurutnya, sebagai orang nomer 1 di NTB, seharusnya memberikan teladan dan contoh bagi masyarakatnya.

“Nah ini justru mereka berenang dalam suatu kolam dengan jumlah orang yang banyak. Tanpa menerapkan prokes pula,” ungkap Hamran.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Intruksi Joko Widodo!
Baca Juga : Inpres No 6/2020 : Acuan Kepala Daerah dalam Berikan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Diketahui, Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah bersama sejumlah pejabat Pemprov NTB berenang di kolam renang tanpa menerapkan prokes. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Januari kemarin.

“Dari foto yang diunggah di media sosial miliknya, dengan nama Bang Zul Zulkieflimansyah. Gubernur NTB tengah asyik mandi di kolam tanpa menerapkan prokes Covid-19,” katanya.

Melalui kesempatan tersebut. pihaknyamengingatkan agar kepala daerah benar-benar menjadi suri tauladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Termasuk tidak ikut berkerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” tambahnya.

Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020

18 November 2020 kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan intruksi. Intruksi tersebut Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga : Satlantas Polres Lumajang Pasang Sticker ‘AYO PAKAI MASKER’
Baca Juga : Peningkatan Aktifitas, Terdengar Hingga 30 Dentuman di Gunung Raung

Dalam intruksi tersebut, menjelaskan adanya peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Jika kepala daerah melanggar peraturan, maka yang bersangkutan mendapatkan sanksi sesuai pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut berbunyi “Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sementara dalam pasal 78 UU tersebut, Pemerintah dapat memberhentikan Kepala Daerah yang terbukti melanggar peraturan. Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. (Red/Ndy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.