Mahasiswi Asal Lumajang Adukan Akun TikTok @Tukiyem ke Polresta Malang

MALANG, fajarnasional.com – Mahasiswi Malang asal Lumajang, inisial BAM melakukan pengaduan ke Polresta Malang atas dugaan pencemaran nama baik. Pengaduan dilakukan kepada akun TikTok @tukiyem yang melakukan live streaming di salah satu rumah kost di Malang

Saat ditemui seusai pengaduan, BAM mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas live streaming yang dilakukan oleh @tukiyem. Bahkan, tidak hanya di akun TikToknya, pelaku juga melakukan live streaming di akun instagram milik pribadinya.

“Jadi kejadiannya itu minggu malam, pada tanggal 30 oktober 2022 sekitar jam 20.30. Baru keesokan harinya (31/10/2022) saya mengadukan peristiwa ini ke polresta Malang,” papar BAM.

BAM menjelaskan bahwa pelaku melakukan penggerebekan sepihak dengan menuduhkan hal yang tidak ada kebenarannya. Bahkan, aksi tersebut disertai dengan kekerasan dengan cara mendobrak pintu kamar kost secara paksa.

Pengaduan tersebut sudah diterima oleh Polres Malang melalui surat yang bernomorkan B/SIUM/3926/X/2022 perihal dugaan tindak pidana UU ITE.

Lebih lanjut, BAM berharap kasus tersebut dapat tertangani secara obyektif, transparan, adil hingga tuntas. Mengingat, BAM juga merupakan publik figur di salah satu instansi di daerah asalnya, Kabupaten Lumajang.

Secara terpisah, Mei Susanti, ST, menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polresta Malang. Katanya, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan atas BAM dan Polresta Malang juga akan memeriksa para saksi.

“Jum’at (18/11/2022) kemarin saya mendampingi BAM atas panggilan Polresta Malang,” jelasnya.

Diketahui, akun Tiktok @tukiyem melakukan live streaming yang disaksikan oleh ribuan orang. Kurang lebih 1 jam, @tukiyem melakukan live streaming dengan mempertontonkan aksinya melakukan penggerebekan di kamar kost BAM.

Video tersebut sempat viral diberbagai media sosial. Banyak akun yang merekam live streaming tersebut dan merepost di akun masing-masing.

Atas pengaduan tersebut, Polresta Malang mengeluarkan surat bernomorkan B/4137/XI/2022/Satreskim untuk melakukan panggilan terhadap BAM untuk permintaan keterangan. Polresta Malang juga melakukan panggilan kepada MRA untuk dimintai keterangan melalui nomor surat yang bernomorkan B/4256/XI/2022/Satreskrim pada Selasa 29 November mendatang. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *