Kecemasan Belajar Daring Di Tengah Pandemi Covid-19

fajarnasional.com – Sejak Maret 2020 Covid-19 melanda Indonesia sampai hari ini, Covid-19 dengan keganasannya selalu  memakan korban setiap harinya. Melansir dari wikipedia (6/4/2021), tercatat lebih dari 132 juta jiwa terpapar dan lebih dari 2 juta meninggal dunia.

Bermula dari Wuhan, China, dengan cepat Covid-19 menjadi wabah yang sangat mengglobal di seluruh negara di dunia. Segala aspek kehidupan berubah akibat dari wabah tersebut.

Tidak terkecuali sektor pendidikan juga terkena dampak tersebut, mulai dari SD, SMP, SMA. Bahkan perguruan tinggi pun di tutup untuk sementara waktu dan menggantinya dengan belajar dalam jaringan (daring) atau belajar dari rumah.

Baca Juga : BEM IISBUD SAREA, Gelar Sosialisasi Anti Narkoba Narkoba Bersama BNNK dan Polres Sumbawa
Baca Juga : Ketua DPC GSNI Kota Batu Lolos Seleksi Pertukaran Pelajar Indonesia-Taiwan

Dalam hal ini, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020. Yang mana, SE tersebut sebagai dasar hukum Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19.

Baik mahasiswa maupun dosen dituntut untuk segara beradaptasi dengan proses perubahan pembelajaran jarak jauh ini. Guru-guru harus pandai dalam mendisain atau menarik perhatian murid untuk tetap mengikuti proses  belajar, dengan menggunakan media sosial dan platform Learning Management System (LMS) yang ada.

Kecemasan atau Ketakutan

Hal yang paling di takutkan oleh siswa atapun mahasiswa adalah adanya keterbasan jaringan dan prasarana yang tidak cukup memadai di lingkungan mereka.

Baca Juga : DPD PDIP Jatim Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Medsos
Baca Juga : UNU NTB Buka Peluang Lebar Beasiswa Bagi Kader NU

Belajar daring adalah pil pahit bagi mahasiswa yang suka tidak suka mau tidak mau harus di lakukan, sehingga ada kecemasan tersendiri bagi mahasiswa. Penurunan IPK menjadi salah satu kecemasan mahasiswa, bahkan tak dapat mengikuti kegiatan daring karena berbagai faktor.

Pemerintah harus memberikan sarana dan prasarana penunjang kuliah online atau belajar online terutama tentang jaringan. Karena pendidikan penting bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang termaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penulis : Miftahul Hulfa, Mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan IISBUD SAREA
Editor : Redaksi

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.