PKN Mabar: ‘Dana 1.8 T’ Manuver Bupati Edi Endi

MANGGARAI BARAT, fajarnasional.com – DPC Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat (Mabar) masih mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) terkait peminjaman modal di LKBB
(Lembaga Keuangan Bukan Bank). Pasalnya, PKN Mabar menilai terdapat pertimbangan dan kajian matematis sesuai temuannya di lapangan.

Sekretaris Jendral PKN Mabar, Oktafianus Dalang menilai, bahwa peminjaman tersebut memberatkan APBD. Pasalnya, menurutnya setelah peminjaman tersebut, secara langsung akan memotong Dana Anggaran Umum (DAU) pada tahun berikutnya. Meskipun, menurutnya PP No 56 tahun 2018 telah mengatur tentang pinjaman daerah, bukan berarti memanfaatkan cela hukum yang ada.

“Kemudian, peminjaman uang tanpa melalui simulasi, misalnya pinjam 100 Miliar dikembalikan berapa
tahun?. Diketahui, efektif kepemimpinan Edi – Weng tinggal 2 tahun, dengan demikian maka setiap tahunnya harus membayar sebesar Rp 500 M,” paparnya.

Menurutnya, hal tersebut belum ditambah bunga sekitar Rp. 250 M, maka potong dari DAU Rp.750 M. Sementara DAU Mabar sekitar Rp 1,1 T setahun, maka sisa DAU hanya Rp.350 M.

Menurut Oktafianus, peminjaman uang tersebut bukan kebutuhan, melainkan nafsu yang dibungkus oleh aturan,
mengatasnamakan kesejahteraan serta alasan rasional lainnya. “Sejatinya nafsu untuk memperoleh uang banyak melalui komitmen fee,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Oktafianus menjelaskan, dalam realita kehidupan manusia, berhutang selalu membawa malapetaka dan tidak pernah membawa kebahagiaan, kecuali pinjaman negara yang kemudian digunakan untuk investasi. Belum lagi, sikap DPRD Mabar yang terkesan keliru menyikapi hal tersebut, sehingga mereka dengan suara bulat menyutujuinya.

Track record para pengambil kebijakan ini sangat buruk kalau kita mengacu pada produk pembangunan selama ini. Konspirasi antara kontraktor dan pemangku jabatan sangat brutal, bahkan mempertaruhkan reputasi dan integritas
Lembaganya sendiri. Yang menginisiasi pinjaman inikan Pemda, mantan anggota legislatif yang gagal memaksimalkan fungsinya dengan baik,” jelasnya.

Menurut Oktafianus, buah dari fungsi pengawasan DPRD yang mandul, sehingga pembangunan jalan ditempat. Mereka menilai, mestinya pemerintah daerah membenahi dulu tata kelola keuangan, agar lebih efektif dan efisien.

“Disektor Pemerintah Desa, jangan lupa juga diperhatikan. Selama ini efektivitas penggunaan dana desa sangat buruk, tapi dibiarkan begitu saja. Kalau Pemda berpikir visioner, mestinya beri pendampingan kepada pemerintah desa,” terangnya.

Pihaknya beranggapan, bahwa hal tersebut hanyalah sebuah senjata politik Bupati Edi Endi untuk memuluskan ke periode kedua. “Sebab modalnya untuk jual pamor ke masyarakat sudah ada,” tutupnya. (Yulianus/Ndy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *