Ihwal Perekrutan Tenaga Non ASN Panwaslucam, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Nias Utara

NIAS UTARA, fajarnasional.com – Perekrutan Tenaga Non ASN Panwaslu kecamatan yang digelar baru-baru ini masih hangat diperbincangkan. Bermula ketika Elemen Muda Nias Utara (ELDARA) menyoroti metode perekrutan yang minim informasi serta rangkap jabatan Cardan Nazara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Memori Zendrato yang dimintai tanggapannya, kepada awak media mengaku terkejut karena tidak mengikuti proses rekruitmen tersebut.

“Terkait sudah adanya penetapan (SK) Staf Non ASN di Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Utara, kami belum mengetahui hal ini sebelumnya. Kaget saja karna belum mengetahui prosesnya,” ungkap Memori, saat dihubungi via seluler, Sabtu (19/11/2022).

Lebih lanjut, Memori menerangkan bahwa sebelum tahapan rekruitmen dimulai pihaknya telah menyampaikan nota dinas agar Korsek (Koordinator Sekretariat) mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun sepertinya tidak diindahkan.

“Melihat hal ini sudah diperbincangkan di medsos, dalam waktu dekat kami akan meminta klarifikasi kepada Korsek,” imbuhnya.

Baca Juga : ELDARA Duga Sekretaris Bawaslu Nias Utara Biang Perekrutan Tertutup Tenaga Non ASN Panwaslu

Sebelumnya, Ketua Elemen Muda Nias Utara (ELDARA) Silsilah Halawa mengungkapkan bahwa informasi perekrutan sekretariat Panwaslu Kecamatan sangat tertutup. Sehingga SDM potensial yang bakal memperkuat kesekretariatan Panwaslu kecamatan tidak terekrut.

“Informasi perekrutan staf sekretariat ASN dan Non ASN Panwaslu kecamatan sangat tertutup. Kini sudah pengumuman saja. Hal ini merugikan Bawaslu, karena SDM potensial tidak terekrut,” ungkap Silsilah, melalui via selulernya, Kamis (17/11/2022).

Silsilah menerangkan bahwa Pengumuman Rekrutmen khusus Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dilakukan secara terbuka. Hal ini didasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. (Seno/Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *