Dimasa PPKM Sat-Resnarkoba Lombok Utara Tangkap Pemuda Pengedar Sabu

LOMBOK UTARA, fajarnasional.com – Telah diamankan satu orang laki-laki diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu. Tempat kejadian penyeberangan Bangsal Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok utara. Terduga pelaku inisial D alias Aji Laki-laki (40tahun).

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, SH., mengakatakan, kronologis kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 07 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 Wita Tim Opsnal Polres Lombok Utara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri disebutkan di curigai sedang membawa narkotika jenis sabu menuju ke arah Pemenang, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, SH., dan KBO SatResnarkoba IPDA Lalu Arya Budi menuju ke lokasi, kemudian di lakukan penyelidikan, pembuntutan dan pengintaian terhadap informasi tersebut setelah informasi A1 Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku D alias Aji.

Setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan barang bawaan di TKP. Kemudian ditemukan barang bukti. Di dalam tas Sling bag merk WaterFly berwarna Orange list abu-abu terdapat satu klip plastik bening yang di dalamnya berisi 1 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,42 g, ssatu poket kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,40 g di jepit di sela-sela jari kaki sebelah kiri, satu bungkus rokok marlboro putih, satu buah korek api gas, dua buah kartu ATM Bank BRI dan Bank BNI, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terduga, satu buah Handphone Android merk Infinix berwarna biru hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau putih dengan No Pol : DR 6546 HM, dan uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), terangnya.

Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Melakukan cek urine, Membuat LP, Melengkapi adm penyidikan, Cek BB ke BPOM, tutup Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, SH. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *