Pendidikan Pancasila, Eduard: Harus Masuk Sebagai Mata Pelajaran!

SURABAYA, fajarnasional.com – Kelahiran Pancasila sempat menjadi polemik di kalangan masyarakay Indonesia. Ada yang mengatakan lahirnya Pancasila pada 18 Agustus 1945, ada juga yang mengatakan pada tanggal 1 Juni 1945.

Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah ditegaskan dengan lantang bahwa lahirnya Pancasila adalah 01 Juni 1945. Penggalinya adalah Bung Karno, Pemimpin Besar Revolusi dan Proklamator kemerdekaan Republik Indonesia.

Realitanya, saat ini masih banyak generasi penerus bangsa yang belum paham dalam memaknai arti Pancasila. Jangankan paham, bahkan ada juga yang tidak hafal dengan bunyi sila per sila dalam Pancasila.

Dengan permasalahan tersebut, sehingga pendidikan Pancasila harus masuk sebagai mata pelajaran, baik tingkat SD, SMP, SMA, maupun Perguruan Tinggi.

Disisi lain, pemerintah kini mengeluarkan PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standarisasi Nasional Pendidikan. Yang mana, dalam PP tersebut berkehendak menghapus Pancasila.

Dalam hal ini, pemerintah jelas mengebiri anak bangsa untuk memahami Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman hidup Bangsa Indonesia.

Maka tidak ada alasan lain bagi Kemendikbud untuk dengan segera merevisi PP Nomer 57 tahun 2021. Pasalnya, secara umum, sistem Pendidikan Nasional Indonesia berdasarkan Pancasila.

Penulis : Eduard (Sekretaris DPP PA GSNI Jawa Timur)
Editor : Redaksi

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.