Kejati Tolak Laporan Korupsi, DPD GMNI Sumut : Penegakan Hukum Sudah Bobrok

MEDAN, fajarnasional.com – DPD GMNI SUMUT oleh ketua Paulus gulo melaporkan dugaan korupsi yang terjadi pada dinas PU kota Medan dan telah membawa alat bukti permulaan kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut DPD GMNI SUMUT disambut langsung oleh bapak Sumanggar Siagian selaku Humas Kejati Sumut.

Dalam laporannya Paulus mengatakan adanya dugaan praktek korupsi yang terjadi pada dinas PU kota Medan dalam pengerjaan barang dan jasa TA 2019 yaitu kelebihan pembayaran belanja jasa servis dan belanja pengadaan suku cadang, yang di indikasi menyebabkan kerugian negara 1 milliar lebih.

Mengenai hal tersebut Sumanggar Siagian menolak laporan dugaan korupsi pada PU Medan dengan dalih data harus lengkap dan menyuruh pihak DPD GMNI SUMUT untuk melakukan penyelidikan atau investigasi. Hal ini membuat DPD GMNI SUMUT geram dan menganggap pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU.

Dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan diatur pada pasal 30 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa : jaksa dapat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang. Dalam penjelasan yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan UU adalah diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam hal ini kejaksaan tinggi Sumatera Utara telah menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundangan undangan,” terang Paulus Gulo.

Proses penyelidikan merupakan apakah suatu peristiwa yang terjadi cukup bukti dan merupakan tindak pidana atau bukan, apakah delik tersebut memenuhi unsur-unsur ketentuan pidana atau tidak. Dalam hal ini kewenangan penuh untuk menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) berada pada lembaga penegak hukum salah satunya adalah kejaksaaan.

“Kami sangat menyesali apa yang dikatakan oleh humas kejaksaan tinggi Sumatera Utara tersebut menolak laporan kami dengan dalih data harus lengkap dan menyuruh kami untuk melakukan penyelidikan dan melengkapi data tersebut, Lantas apa fungsi daripada kejaksaan? Sementara bukti permulaan sudah kami lampirkan untuk dilakukan pendalaman penyelidikan dan kami sangat sah menduga adanya permainan dibalik ini sehingga laporan kami ditolak,” ungkap Paulus Gulo.

Lebih lanjut, DPD GMNI SUMUT akan melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) yntuk meminta dan menuntut Sumanggar Siagian agar dicopot dari jabatannya.

“Kedepan kita akan melaporkan oknum kejaksaaan tinggi Sumatera Utara tersebut untuk dicopot dari jabatannya sebab telah menyalahi aturan dan diduga menghambat proses penyelidikan sebab yang kami laporkan ini adalah kejahatan luar biasa yaitu TIPIKOR tapi malah ditolak oleh oknum tersebut,” ungkapnya mengakhiri. (Seno/Ndy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.