GMNI Samarinda Gelar Aksi Solidaritas Terhadap Masalah Konflik Agraria Masyarakat Adat Dayak Long Bentuq Kutai Timur

SAMARINDA,fajarnasional.com – Pada tanggal 27 Februari lalu, tiga warga adat di desa long bentuq, kecamatan Busang, Kutai Timur. Di jemput paksa belasan mobil aparat yang bersenjata lengkap diperjalanan pulang usai melakukan pendataan aset di wilayah adat dayak modang long wai, desa Long bentuq. Penangkapan yang dilakukan terhadap tiga pejuang adat tersebut karena gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat dayak modang long wai di desa Long bentuq terhadap PT. subur abadi wana agung (PT.SAWA).

Masyarakat adat dayak modang long wai menuntut hak mereka atas wilayah adat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit seluas 4000 hektar. Padahal wilayah tersebut masuk dalam kategori hutan adat, yang berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal, tidak untuk di tanami sawit dan dilindungi berdasarkan UUD 1945 dan putusan MK 35/2012. Perjuangan selama 13 tahun yang yang dilakukan masyarakat adat dayak modang long wai belum juga membuahkan hasil, yang ada malah mereka di hadapkan dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh negara.

Oleh karena itu, kami dari DPC GmnI Samarinda ingin melakukan aksi solidaritas untuk mendukung perjuangan masyarakat adat dayak modang long wai desa Long bentuq atas hak ulayatnya, dengan membawa beberapa poin tuntutan:

1.hentikan segala bentuk Kriminalisasi dan tindakan represifitas aparat terhadap masyarakat adat Dayak long bentuq

2.mendesak pemerintah kabupaten Kutim segera , melakukan evaluasi dan pencabutan izin terhadap PT. SAWA ( SUBUR ABADI WANA AGUNG) anak dari perusahaan Tri putra grup yang beroperasi di wilayah tanah adat Dayak long bentuq kabupaten kutim

3.segera jalankan amanat UU pokok agraria no.5 tahun 1960(rel).

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.