Gelar Pilkades PAW, Ferdinandus S. Mansor Terpilih Jadi Kades Nanga Kantor Barat

MANGGARAI BARAT, fajarnasional.com – Kamis (24/11) Desa Nanga Kantor Barat Kecamatan Macang Pacar melaksanakan musyawarah desa (musdes) dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sesuai aturan yang berlaku, Mulyadi selaku panitia musdes, menjelaskan beberapa hal terkait dengan pembacaan tata tertib musdes, penetapan peserta musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan calon yang berhak dipilih, dan pengesahan mekanisme musdes. Lalu kemudian dilakukan pengundian nomor urut, penyampaian visi dan misi, pelaksanaan pemungutan suara, sampai dengan pada penghitungan suara dan pelaporan hasil pemilihan dan pengesahan calon terpilih.

“Dalam Pilkades antar waktu kali ini, ada 3 orang calon yang telah ditetapkan. Mereka diantaranya adalah nomor urut 1 Yovinus Safrudin, nomor urut 2 Ferdinandus S. Mansor, S.Pd, dan nomor urut 3 Hasan Asrul Oramahi,” ujar Mulyadi.

Selanjutnya telah dilaksanakan pemungutan suara dan hasilnya sebagai berikut Yovinus Safrudin dengan 7 Suara, Ferdinandus S. Mansor, S.Pd dengan 39 suara, dan Hasan Asrul Oramahi dengan 29 suara. Sehingga, dengan demikian Ferdinandus S. Mansor ditetapkan sebagai Kepala Desa Nanga Kantor Barat periode 2022-2024.

“Dari hasil tersebut, kami panitia selanjutnya membuat berita acara tentang Kepala Desa Terpilih kepada BPD, kemudian diteruskan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat serta permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa. Sekaligus selanjutnya pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa PAW terpilih oleh Bupati Manggarai Barat,” paparnya. (Yulianus/Ndy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.