Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Ditetapkan, Begini Sikap GMNI Jember!

JEMBER, fajarnasional.com – Pada Bulan Agustus 2021 telah beredar berita dimedia online mengungkap dugaan kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19 yang mencatut Bupati Jember Hendy Siswanto dan 3 pejabat lainya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember antara lain Ir. Mirfano sebagai Seketaris Daerah, Drs. Djamil M.Si sebagai Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Penta Satria sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.

Kasus tersebut terungkap, karena Bupati Jember dan 3 Pejabat di lingkungan Kabupaten Jember telah menerima honor dari anggaran pemakaman Jenazah Covid-19. Honor tersebut didapatnya karena mereka menjabat sebagai Pengarah dalam tim struktural yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit yang ditandatangani sejak 30 Maret 2021 lalu.

Sesuai dengan rilis yang kami buat pada tanggal 8 September 2021 yang berisi tentang respon kami terhadap dugaan kasus korupsi tersebut, kami menilai bahwa Penerimaan Honor Bupati Jember dan 3 pejabat lainya dinilai tidak etis dan irasional serta menyalahi asas kepantasan dan kepatutan. Disaat kondisi masyarakat Jember yang sedang terhimpit oleh berbagai permasalahan terkhususnya pada bidang ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19, justru para pejabat tersebut menerima honor dengan nilai yang cukup fantastis. Seharusnya yang lebih pantas mendapatkan honor ialah para relawan pemakaman bukan para pejabatnya.

Mengutip dari berita yang diterbitkan oleh NUSADAILY.COM tertanggal 26 Januari 2022 yang berjudul “Polisi Tetapkan Pejabat Jember Jadi Tersangka Korupsi Honor Makam Covid-19”, memberitakan bahwa pejabat Pemerintah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember yakni Penta Satria yang tak lain adalah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik di BPBD Jember telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada awak media tersebut. Dalam hal ini kami menilai POLRES Jember agak lamban dalam mengungkap para pelaku, pasalnya kasus ini sudah mulai diselidiki oleh POLRES Jember sejak 5 bulan yang lalu tepatnya pada akhir bulan Agustus 2021.

Sebagai organisasi perjuangan yang terus berkomitmen untuk menegakan keadilan dan menumpas segala tindakan yang berpotensi menindasa rakyat serta memastikan jalannya pemerintahan yang bersih serta bebas dari tindakan koruptif, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam tindakan yang dilakukan oleh Penta Satria selaku pejabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember yang telah terbukti sebagai tersangka kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19.
2. Mendorong Polres Kabupaten Jember untuk segera cepat mengusut tuntas terduga pelaku lainya yang terlibat dalam kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19. Sebab, tersangka Penta Satria selaku pejabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember terindikasi bukanlah pelaku tunggal dan kemungkinan ada pelaku lainnya yang menjadi tersangka atas kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19.
3. Meminta Polres Jember dalam menyelesaikan kasus tersebut melalui proses hukum yang ideal tanpa adanya intervensi dari pihak manapaun yang berpotensi menghambat dan menggagalkan.
4. Mengajak seluruh masyrakat Kabupaten Jember untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan mengawal jalannya Pemerintahan Kabupaten Jember yang bersih serta bebas dari tindakan koruptif. (Red/Ndy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.