Perpres Dana Abadi Pesantren di Teken, Lora Fadil: Kami Sambut Baik!

fajarnasional.com – Anggota Komisi VIII DPR RI H. Ach Fadil Muzakki Syah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan meneken Perpres Dana Abadi Pesantren. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021.

“Saya menyambut baik langkah yang diambil Presiden, karena ini salah satu harapan kami yang notabene dari kalangan pesantren, apalagi intruksi partai jelas untuk memperjuangkan pendidikan pesantren ” ungkapnya saat dikonfirmasi via telfon, Selasa (14/9/21).

Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4. Berikut selengkapnya:

Pasal 4

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. Masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren.

Pasal 5
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berupa:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.

Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, sebagai berikut:

Dana Abadi Pesantren

Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Pasal 24
Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/Ham)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *