Perjuangkan Nasib Perawat, PPNI Sumbawa Lakukan Audiensi ke BKPSDM

SUMBAWA, fajarnasional.com – DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumbawa melakukan diskusi menyikapi surat edaran Menpan-RB, Rabu (18/10/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain pengurus DPD dan perwakilan perawat beberapa RS dan Puskesmas, Kepala BKPSDM, Sekban dan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Pegawai.

Diketahui, surat edaran Menpan-RB nomor B/511/2022 tertanggal 22 Juli 2022 merupakan hasil verifikasi atas pemetaan dan pendataan pegawai Non ASN di lingkup pemerintah daerah. Dalam surat edaran tersebut juga tidak berkaitan dengan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Hari ini, kami beserta jajaran pengurus dan anggota PPNI melakukak klarifikasi atau konfirmasi dengan adanya surat edaran itu. Dan memang sesuai hasil diskusi dengan instansi terkait bahwa ini merupakan surat edaran tentang hasil verifikasi pemetan dan pendataan pegawai Non ASN,” papar H. Hermansyah, S.Kep, Ns, MPH.

Ketua DPD PPNI Sumbawa itu mengatakan bahwa masih banyak para perawat yang tidak tervalidasi dan tidak terverifikasi, baik perawat di RS maupun puskesmas. Katanya, hal tersebut terbukti dengan pembayaran honorarium yang dilakukan melalui BLUD, bukan APBD.

“Walaupun sebelumnya mekanisme pembayaran melalui APBD, namun dalam surat Menpan-RB telah bekerja paling singkat per 31 Desember 2021,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, H. Hermansyah mengusulkan kepada BKPSDM supaya pendataan tenaga Non ASN tidak hanya dilakukan melalui aplikasi secara online. Namun juga dilakukn secara manual, mengingat masih banyak para perawat yang belum terverifikasi meskipun masa kerja sudah lebih dari 10 tahun.

“Nantinya, dokumen verifikasi manual ini menjadi satu kesatuan dengan dokumen verifikasi online. Artinya, penyerahan dokumen kedua metode tersebut menjadi satu dalam satu pengantar dari pemerintah daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, H. Hermansyah mengintruksikan supaya para perawat yang belum terverifikasi bisa melakukan sanggahan. Adapun sanggahan dilakukan melalui link yang telah disediakan, yakni di klik link.

“Tidak hanya diam disini, dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada DPRD Kabupaten Sumbawa untuk melakukan audiensi. Sehingga, aspirasi kami terkait perawat yang belum terakomodir bisa diperjuangkan bersama dalam pendataan tenaga Non ASN,” tutupnya. (Rasyadi/Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *